PERATURAN DAN REGULASI KONSULTAN ENGINEERING
A.
PENJELASAN UU HAK CIPTA
Berdasarkan UU RI no
19 tahun 2002, Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 :
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser
Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
6. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B. Ketentuan
Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
C. ASPEK
BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan
suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi.
Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai
sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha,ijin
perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
* Merupakan bentuk
persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan
modal/saham,
* Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan
fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris
yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi
berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT
secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps.
9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan
hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu
maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau
nama menjadi expired
2. Pembuatan akta
Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin
domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening
Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan
pembuatan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin
usaha, surat izin
usaha, perizinan
usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria
Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin
usaha.
7. Pengumuman pada
BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
Prosedur Pendirian
Bisnis
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
D. Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·
Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan
pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya
diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena
pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja
diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi
kerja.
·
Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja.
·
Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja
dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·
Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau
jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang
yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan,
dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
·
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan
kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
·
Kewenangan
Pihak-pihak yang
membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai
subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan
untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang
ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak
adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum
berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin
dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
·
Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk
memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
kontrak fiktif.
·
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak
tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja
dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
E. Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu
Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
F. Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres
No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.
Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum
merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara
diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
2.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas
dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa
yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka
dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum
dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai
sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat
dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah
lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta
harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang
penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan
penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara
bersaing.
4.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan
dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau
harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta
keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
·
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya
dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten
tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau
koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan
harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan
dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa
yang mampu mengaplikasikannya.
G. Kontrak
Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam
suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian
yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari
terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat
mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur
dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang
Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian
lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan
memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari
perikatan.
H. Konsultan engineering
KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja.
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan
dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib
memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA
biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan
perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin
yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang
dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut
:
• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi
kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas
(pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena
pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja
diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi
kerja.
• Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian
kerja.
• Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang
diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak
kerja
• Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang
oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut
hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak,
orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit
jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur
harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus
sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan
anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak
kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara
membuat kontrak kerja yang baik.
I. PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat
dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya
Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai
sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien,
mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para
calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung
jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai
sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi
dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah
‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka
mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance
Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di
peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat
kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan,
Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang
dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut
berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat
yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan
untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara
muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya
mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah
dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa
dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para
birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian
usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat
pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur.
Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan
oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa
disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak
dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian
usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya
perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk
orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin
marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada
akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang
kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha
memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil
di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk
mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk
menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak
untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur
pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang
memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk
serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum
akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei
ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang
prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur
pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
A.
PENJELASAN UU HAK CIPTA
Berdasarkan UU RI no
19 tahun 2002, Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 :
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser
Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
6. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B. Ketentuan
Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
C. ASPEK
BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan
suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi.
Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai
sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha,ijin
perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
* Merupakan bentuk
persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan
modal/saham,
* Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan
fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris
yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi
berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT
secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps.
9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan
hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu
maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau
nama menjadi expired
2. Pembuatan akta
Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin
domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening
Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan
pembuatan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin
usaha, surat izin
usaha, perizinan
usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria
Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin
usaha.
7. Pengumuman pada
BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
Prosedur Pendirian
Bisnis
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
D. Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·
Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan
pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya
diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena
pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja
diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi
kerja.
·
Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja.
·
Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja
dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·
Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau
jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang
yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan,
dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
·
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan
kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
·
Kewenangan
Pihak-pihak yang
membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai
subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan
untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang
ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak
adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum
berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin
dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
·
Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk
memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
kontrak fiktif.
·
Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak
tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja
dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
E. Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu
Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
F. Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres
No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.
Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum
merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara
diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
2.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas
dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa
yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka
dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum
dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai
sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat
dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah
lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta
harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang
penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan
penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara
bersaing.
4.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan
dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau
harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta
keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
·
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya
dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten
tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau
koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan
harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan
dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa
yang mampu mengaplikasikannya.
G. Kontrak
Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam
suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian
yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari
terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat
mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur
dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang
Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang. Perjanjian
itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian
lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan perikatan
memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari
perikatan.
H. Konsultan engineering
KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja.
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan
dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib
memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA
biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan
perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin
yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang
dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut
:
• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi
kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas
(pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena
pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja
diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi
kerja.
• Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian
kerja.
• Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang
diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak
kerja
• Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur
harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus
sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan
anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak
kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara
membuat kontrak kerja yang baik.
I. PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat
dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya
Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai
sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien,
mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat
yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan
untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara
muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya
mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah
dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian
usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya
perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk
orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin
marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada
akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang
kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha
memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil
di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk
mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk
menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak
untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur
pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang
memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang
prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur
pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.