Selasa, 22 Maret 2016

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 )


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )






Latar Belakang Keselamatan Kerja

Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum di Indonesia masih terabaikan, hal ini ditunjukan dengan angka kecelakaan yangmasih tinggi dan tingkat kepedulian dunia usaha terhadap keselamatan kerja yang masih rendah. Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi.
Bidang jasa konstruksi merupakan salah satu dari sekian banyak bidang usaha yang tergolong sangat rentan terhadap kecelakaan. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja dalam suatu proyek konstruksi antara lain, factor perilaku pekerja konstruksi yang cenderung kurang mengindahkan ketentuan standar keselamatan kerja, pemilihan metode kerja yang kurang tepat, perubahan tempat kerja, peralatan yang digunakan dan faktor kurang disiplinnya para tenaga kerja didalam mematuhi ketentuan mengenai K3 yang antara lain mengatur tentang pemakaian alat pelindung diri. Dari faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja sebagaimana disebutkan, menunjukkan bahwa kecelakaan kerja terjadi umumnya lebih disebabkan oleh kesalahan manusia ( human error ), baik dari aspek kompetensi para pelaksana konstruksi maupun pemahaman arti pentingnya penyelenggaraan K3, hal ini didukung juga dengan masih banyak pekerja konstruksi yang tidak mengindahkan ketentuan seperti tidak memakai helm keselamatan, alas kaki yang layak ( boot ), ikat pinggang, kacamata pengaman, dan lain sebagainya di saat bekerja.
Secara singkat pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan proyek konstruksi terutama bagi pekerja konstruksi masih perlu ditingkatkan karena sampai saat ini dalam suatu proyek konstruksi pelaksanaan K3 pada pekerja masih belum optimal selain disebabkan oleh human error seperti tersebut diatas, kurang optimalnya pelaksanaan K3 juga dipengaruhi oleh faktor ketersediaan alat dan penerapan asas tepat guna alat K3 untuk pekerja konstruksi.
Selama ini pihak kontraktor hanya memperhatikan penyediaan alat dan kuantitas alat penunjang K3 saja, tanpa memperhatikan pemilihan spesifikasi alat penunjang K3 yang seharusnya disesuaikan dengan kondisi fisik dan kenyamanan pekerja dalam penerapan penggunaannya. Dengan demikian hal tersebut sering secara sengaja maupun tidak sengaja dijadikan alasan utama oleh pekerja dalam hal penyimpangan standar keselamatan kerja yang berkaitan dengan peralatan K3, misalnya ; para pekerja tidak mengenakan helm saat bekerja dengan alasan helm tersebut berat, terlalu besar, atau kurang nyaman dipakai; para pekerja tidak mengenakan kacamata pelindung ketika menggunakan mesin pemotong besi dengan alasan kacamata tersebut tidak nyaman dipakai karena terlalu besar dan tidak sesuai dengan ukuran orang Indonesia pada umumnya, atau alasan tidak dipakainya safety boot karena terlalu berat.
Oleh karena itu, selain harus selektif dalam pemilihan peralatan perlindungan diri atau Personal Protective Equipment (PPE) bagi pekerjanya, 3 semua perusahaan kontraktor di Indonesia hendaknya mampu menyediakan semua peralatan perlindungan diri (PPE) dan juga harus mampu menyediakan PPE yang tepat guna bagi pekerja dengan memperhatikan tingkat spesifikasi peralatan perlindungan diri yang ditinjau dari sudut pandang kondisi fisik pekerja konstruksi Indonesia. Kondisi pasar global seperti sekarang ini sangat banyak produk PPE yang tersedia, baik buatan lokal maupun buatan luar negeri dengan berbagai macam ciri khas, karakterristik dan spesifikasi tertentu yang semua produk tersebut sama-sama menawarkan suatu sistem perlindungan diri untuk mengantisipasi kecelakaan.




PEMAHAMAN DAN RUANG LINGKUP K3
Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar ( OHAS 18001:2007 )
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

A.    Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

B.     Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

C.     Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.

Ruang Lingkup K3

1.            Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
o        Sarana dan Prasarana.
o        Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis Perusahaan).
o        Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).
2.            Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
o        Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
o        Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
o        Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
o        Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
3.            Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
4.            Pelaksanaan Gizi Kerja.
o        Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
o        Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
o        Pemeriksaan gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
o        Pengelola dan Petugas Katering.
5.            Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
o        Prinsip Ergonomi:
§     Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
§     Efisiensi Kerja.
§     Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
§     Faktor Manusia dalam Ergonomi.
o        Beban Kerja :
§     Mengangkat dan Mengangkut.
§     Kelelahan.
§     Pengendalian Lingkungan Kerja.
6.            Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)
 
DESKRIPSI TENTANG KECELAKAAN, KESELAMATAN KERJA


            Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau padasaat korban melakukan pekerjaan tersebut.
           

            Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita sedang tidak siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.
            Gangguan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat terjadi dimana-mana, baik dalam suatu proses yang sederhana maupun proses-proses yang berat dan kompleks, terutama dengan meningkatnya industrialisasi dan pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.

a.      Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
b.          Menjamin Keadaan, Keutuhan dan Kesempurnaan baik Jasmaniah maupun Rohaniah Manusia, Hasil Karya dan Budayanya, dalam Keselamatan Kerja dan Tatalaksana Bengkel (1982:6)
c.    Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).











Reverensi  :


1.      http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-dasar-hukum- dan-ruang.html
2.     http://saputranett.blogspot.co.id/2013/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3_20.html  
3.    http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html