KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Latar Belakang Keselamatan Kerja
Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara
umum di Indonesia masih terabaikan, hal ini ditunjukan dengan angka kecelakaan
yangmasih tinggi dan tingkat kepedulian dunia usaha terhadap keselamatan kerja
yang masih rendah. Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada
penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi.
Bidang jasa konstruksi merupakan salah satu dari sekian
banyak bidang usaha yang tergolong sangat rentan terhadap kecelakaan. Faktor
penyebab terjadinya kecelakaan kerja dalam suatu proyek konstruksi antara lain,
factor perilaku pekerja konstruksi yang cenderung kurang mengindahkan ketentuan
standar keselamatan kerja, pemilihan metode kerja yang kurang tepat, perubahan tempat
kerja, peralatan yang digunakan dan faktor kurang disiplinnya para tenaga kerja
didalam mematuhi ketentuan mengenai K3 yang antara lain mengatur tentang
pemakaian alat pelindung diri. Dari faktor-faktor penyebab terjadinya
kecelakaan kerja sebagaimana disebutkan, menunjukkan bahwa kecelakaan kerja
terjadi umumnya lebih disebabkan oleh kesalahan manusia ( human error ), baik
dari aspek kompetensi para pelaksana konstruksi maupun pemahaman arti
pentingnya penyelenggaraan K3, hal ini didukung juga dengan masih banyak
pekerja konstruksi yang tidak mengindahkan ketentuan seperti tidak memakai helm
keselamatan, alas kaki yang layak ( boot ), ikat pinggang, kacamata pengaman,
dan lain sebagainya di saat bekerja.
Secara singkat pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan proyek konstruksi terutama
bagi pekerja konstruksi masih perlu ditingkatkan karena sampai saat ini dalam
suatu proyek konstruksi pelaksanaan K3 pada pekerja masih belum optimal selain
disebabkan oleh human error seperti tersebut diatas, kurang optimalnya
pelaksanaan K3 juga dipengaruhi oleh faktor ketersediaan alat dan penerapan
asas tepat guna alat K3 untuk pekerja konstruksi.
Selama ini pihak kontraktor hanya memperhatikan penyediaan
alat dan kuantitas alat penunjang K3 saja, tanpa memperhatikan pemilihan
spesifikasi alat penunjang K3 yang seharusnya disesuaikan dengan kondisi fisik
dan kenyamanan pekerja dalam penerapan penggunaannya. Dengan demikian hal
tersebut sering secara sengaja maupun tidak sengaja dijadikan alasan utama oleh
pekerja dalam hal penyimpangan standar keselamatan kerja yang berkaitan dengan
peralatan K3, misalnya ; para pekerja tidak mengenakan helm saat bekerja dengan
alasan helm tersebut berat, terlalu besar, atau kurang nyaman dipakai; para
pekerja tidak mengenakan kacamata pelindung ketika menggunakan mesin pemotong
besi dengan alasan kacamata tersebut tidak nyaman dipakai karena terlalu besar
dan tidak sesuai dengan ukuran orang Indonesia pada umumnya, atau alasan tidak dipakainya
safety boot karena terlalu berat.
Oleh karena itu, selain harus selektif dalam pemilihan
peralatan perlindungan diri atau Personal Protective Equipment (PPE) bagi
pekerjanya, 3 semua perusahaan kontraktor di Indonesia hendaknya mampu
menyediakan semua peralatan perlindungan diri (PPE) dan juga harus mampu
menyediakan PPE yang tepat guna bagi pekerja dengan memperhatikan tingkat
spesifikasi peralatan perlindungan diri yang ditinjau dari sudut pandang
kondisi fisik pekerja konstruksi Indonesia. Kondisi pasar global seperti
sekarang ini sangat banyak produk PPE yang tersedia, baik buatan lokal maupun
buatan luar negeri dengan berbagai macam ciri khas, karakterristik dan
spesifikasi tertentu yang semua produk tersebut sama-sama menawarkan suatu
sistem perlindungan diri untuk mengantisipasi kecelakaan.
PEMAHAMAN DAN RUANG LINGKUP K3
Pengertian
(definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3
(tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta
menurut standar ( OHAS 18001:2007 )
Berikut adalah pengertian dan
definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
A. Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
B. Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
C. Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang
umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) lainnya.
Ruang Lingkup K3
1.
Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Kerja.
o
Sarana
dan Prasarana.
o
Tenaga
(dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis
Perusahaan).
o
Organisasi
(pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Kerja).
2.
Pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
o
Awal
(Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
o
Berkala
(sekali dalam setahun atau lebih).
o
Khusus
(secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang
diterima).
o
Purna
Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
3.
Pelaksanan
P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
4.
Pelaksanaan
Gizi Kerja.
o
Kantin
(50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja
wajib menyediakan kantin Perusahaan).
o
Katering
pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
o
Pemeriksaan
gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
o
Pengelola
dan Petugas Katering.
5.
Pelaksanaan
Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
o
Prinsip
Ergonomi:
§ Antropometri dan sikap tubuh dalam
bekerja.
§ Efisiensi Kerja.
§ Organisasi Kerja dan Desain Tempat
Kerja
§ Faktor Manusia dalam Ergonomi.
o
Beban
Kerja :
§ Mengangkat dan Mengangkut.
§ Kelelahan.
§ Pengendalian Lingkungan Kerja.
6.
Pelaksanaan
Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan
Penyakit Akibat Kerja)
Kecelakaan
adalah suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak
diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam
bentuk rencana.
Kecelakaan
akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu
tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada suatu
tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau padasaat korban
melakukan pekerjaan tersebut.
Kecelakaan
ini biasanya datang ketika kita sedang tidak siap menghadapinya. Kekagetan yang
ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat,
dapat membuat orang mudah menjadi panik.
Gangguan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) dapat terjadi dimana-mana, baik dalam suatu proses
yang sederhana maupun proses-proses yang berat dan kompleks, terutama dengan
meningkatnya industrialisasi dan pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.
a. Keselamatan
kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya
sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan
serta produksinya.
b. Menjamin
Keadaan, Keutuhan dan Kesempurnaan baik Jasmaniah maupun Rohaniah Manusia,
Hasil Karya dan Budayanya, dalam Keselamatan Kerja dan Tatalaksana Bengkel
(1982:6)
c. Kesehatan
kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan
mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).
Reverensi :
1. http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-dasar-hukum- dan-ruang.html
2. http://saputranett.blogspot.co.id/2013/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3_20.html
3. http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html